"Kita dengarkan apa yang menjadi keberatan-keberatannya. Setelah itu, kita bawa kepada forum rapat di tim pengkajian dan penelitian tersebut, dipelajari juga, keberatan-keberatannya dipelajari," jelasnya.
Meskipun berbagai keberatan telah disampaikan, hasil rapat tim pengkaji menyimpulkan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi syarat-syarat formal yang ditetapkan. Oleh karena itu, Kementerian Sosial tetap memasukkan nama mantan Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu ke dalam daftar 40 nama yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional.
"Tetapi karena sudah memenuhi syarat formal, maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk gelar pahlawan," tegas Mensos Saifullah Yusuf menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran