"Kita dengarkan apa yang menjadi keberatan-keberatannya. Setelah itu, kita bawa kepada forum rapat di tim pengkajian dan penelitian tersebut, dipelajari juga, keberatan-keberatannya dipelajari," jelasnya.
Meskipun berbagai keberatan telah disampaikan, hasil rapat tim pengkaji menyimpulkan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi syarat-syarat formal yang ditetapkan. Oleh karena itu, Kementerian Sosial tetap memasukkan nama mantan Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu ke dalam daftar 40 nama yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional.
"Tetapi karena sudah memenuhi syarat formal, maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk gelar pahlawan," tegas Mensos Saifullah Yusuf menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Waspada Hujan Petir di Jakarta Pagi Ini: BMKG Imbau Jakbar, Jaksel, Jaktim
Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan Dini Hari, Warga Panik Berlarian di Kegelapan
Pandji Pragiwaksono Dikritik PMTI Soal Materi Stand Up Comedy yang Hina Adat Toraja
Penikaman di Kereta Inggris: 10 Korban Tewas, 2 Kritis dalam Serangan Berdarah