"Kita dengarkan apa yang menjadi keberatan-keberatannya. Setelah itu, kita bawa kepada forum rapat di tim pengkajian dan penelitian tersebut, dipelajari juga, keberatan-keberatannya dipelajari," jelasnya.
Meskipun berbagai keberatan telah disampaikan, hasil rapat tim pengkaji menyimpulkan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi syarat-syarat formal yang ditetapkan. Oleh karena itu, Kementerian Sosial tetap memasukkan nama mantan Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu ke dalam daftar 40 nama yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional.
"Tetapi karena sudah memenuhi syarat formal, maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk gelar pahlawan," tegas Mensos Saifullah Yusuf menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD