Ia menambahkan bahwa penyempurnaan kebijakan pengupahan ini sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan baik pengusaha maupun pekerja dalam menyepakati kenaikan upah.
Afriansyah juga mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB dinilai sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Harapannya, setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing melalui implementasi PKB yang efektif.
Artikel Terkait
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!