Ia menambahkan bahwa penyempurnaan kebijakan pengupahan ini sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan baik pengusaha maupun pekerja dalam menyepakati kenaikan upah.
Afriansyah juga mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB dinilai sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Harapannya, setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing melalui implementasi PKB yang efektif.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi