Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 21 November: Formula Baru, Begini Hitungannya

- Sabtu, 01 November 2025 | 22:45 WIB
Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 21 November: Formula Baru, Begini Hitungannya

Ia menambahkan bahwa penyempurnaan kebijakan pengupahan ini sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan baik pengusaha maupun pekerja dalam menyepakati kenaikan upah.

Afriansyah juga mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB dinilai sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Harapannya, setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing melalui implementasi PKB yang efektif.

Halaman:

Komentar