Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November, Formula Baru Segera Diterapkan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas formulasi kenaikan upah untuk tahun 2026. Penetapan upah minimum 2026 rencananya akan diumumkan secara resmi pada tanggal 21 November 2025.
Afriansyah menyatakan bahwa pembahasan ini melibatkan para serikat pekerja di Jakarta. Pemerintah sedang merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," tegas Afriansyah dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi