Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November, Formula Baru Segera Diterapkan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas formulasi kenaikan upah untuk tahun 2026. Penetapan upah minimum 2026 rencananya akan diumumkan secara resmi pada tanggal 21 November 2025.
Afriansyah menyatakan bahwa pembahasan ini melibatkan para serikat pekerja di Jakarta. Pemerintah sedang merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," tegas Afriansyah dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).
Artikel Terkait
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!