3 Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga Ditangkap, Modus Titip Aset untuk Rugikan Negara Rp533 Juta
LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek Bendungan Marga Tiga. Tiga orang tersangka, yang berinisial SD, MS, dan AP, berhasil diamankan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Modus Korupsi Proyek Bendungan
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka diduga menitipkan tanaman, bangunan, kolam, dan ikan milik mereka di atas lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.
"Tujuannya agar mereka bisa ikut menerima uang ganti rugi dari pemerintah, padahal mereka bukan pemilik sah lahan tersebut," ujar Maryadi dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Aksi ketiga tersangka tersebut diduga kuat telah menyebabkan negara mengalami kerugian finansial lebih dari Rp533 juta. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik