Terpidana TB sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Negara
Pengungkapan TPPU ini merupakan hasil sinergi erat antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK. Proses ini juga mendapat dukungan dari OJK, BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara, DJP berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya. Untuk aset yang diduga disembunyikan di luar negeri, DJP sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Singapura.
Komitmen Penegakan Hukum Perpajakan
DJP menegaskan bahwa kolaborasi penegakan hukum ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Langkah ini menunjukkan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi