DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Senilai Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. Kasus pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara penggelapan pajak.
Modus Pencucian Uang Terungkap
Investigasi mengungkap berbagai modus pencucian uang yang dilakukan Terpidana TB. Skema yang digunakan meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelian aset menggunakan dana hasil kejahatan perpajakan.
Pemblokiran Aset Senilai Rp58,2 Miliar
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, otoritas telah memblokir dan menyita aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi