DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Senilai Rp58,2 Miliar dari Terpidana Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. Kasus pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara penggelapan pajak.
Modus Pencucian Uang Terungkap
Investigasi mengungkap berbagai modus pencucian uang yang dilakukan Terpidana TB. Skema yang digunakan meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelian aset menggunakan dana hasil kejahatan perpajakan.
Pemblokiran Aset Senilai Rp58,2 Miliar
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, otoritas telah memblokir dan menyita aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.
Artikel Terkait
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: November hingga Februari, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Dewa United Hancurkan Shan United 4-1 di AFC Challenge League: Klasemen & Top Skor
Ijazah Jokowi: Rampai Nusantara Bela Hak Prerogatif & Tanggapi Roy Suryo
Balap Mobil Drag Race di Gunungkidul Porak-Poranda Diterjang Angin Kencang, Begini Kronologinya