Modus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi
Pelaku melakukan pemindahan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan dengan batu es. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke warung makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga sekitar Rp200.000 per tabung.
Keuntungan Ilegal Rp230 Juta dalam 15 Bulan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juli 2024. Tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg setiap minggu. Dalam sebulan, pelaku mengantongi keuntungan lebih dari Rp15 juta, dengan total estimasi keuntungan mencapai Rp230 juta selama 15 bulan operasi.
Bahaya dan Ancaman Hukuman
Kapolres Mustofa menegaskan bahwa praktik ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. "Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya