Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Setu, Bekasi. Penggerebekan dilakukan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, setelah penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Setu.
Dua Tersangka Diamankan dalam Penggerebekan
Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial WS, sebagai pemilik usaha ilegal, dan H, yang berperan sebagai pembantu. Penggerebekan ini mengungkap modus operandi yang telah berjalan lebih dari setahun.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat banyak, termasuk:
- 1 unit mobil Suzuki Carry
- 1 unit telepon genggam
- 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh
- 8 tabung gas 3 kg berisi penuh
- 20 tabung gas 12 kg kosong
- 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong
- 5 alat suntik (racing)
- 136 tutup segel tabung gas
- 327 karet pengaman tabung gas
Artikel Terkait
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya