Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro (HBA), resmi batal dimakzulkan setelah DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemberhentian. Keputusan final ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025). Hasil rapat ini menjadi penentu nasib politik Bupati Pati untuk tetap menjalankan tugasnya.
Dalam voting yang digelar secara terbuka, mayoritas mutlak anggota dewan menolak usulan pemberhentian. Sebanyak 36 dari total 49 anggota DPRD Pati menyatakan tidak setuju terhadap pemakzulan. Sementara itu, hanya 13 anggota yang mendukung pemberhentian Bupati Pati tersebut.
Proses pengambilan suara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Dalam sesi voting, Ali meminta para anggota yang setuju dengan pemakzulan untuk mengangkat tangan. "Yang setuju pak Bupati dimakzulkan atau diberhentikan acung (tunjuk tangan), coba. Dihitung sekretariat," ujarnya seperti dikutip dari iNews TV.
Artikel Terkait
Kolaborasi Ancol & BTN Tingkatkan Layanan Wisata Digital & Transaksi Elektronik
Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Meulaboh Aceh: BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Polisi di Natuna Ditikam Petugas Kebersihan Diduga Mabuk, Ini Kronologinya
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami