Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro (HBA), resmi batal dimakzulkan setelah DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemberhentian. Keputusan final ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025). Hasil rapat ini menjadi penentu nasib politik Bupati Pati untuk tetap menjalankan tugasnya.
Dalam voting yang digelar secara terbuka, mayoritas mutlak anggota dewan menolak usulan pemberhentian. Sebanyak 36 dari total 49 anggota DPRD Pati menyatakan tidak setuju terhadap pemakzulan. Sementara itu, hanya 13 anggota yang mendukung pemberhentian Bupati Pati tersebut.
Proses pengambilan suara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Dalam sesi voting, Ali meminta para anggota yang setuju dengan pemakzulan untuk mengangkat tangan. "Yang setuju pak Bupati dimakzulkan atau diberhentikan acung (tunjuk tangan), coba. Dihitung sekretariat," ujarnya seperti dikutip dari iNews TV.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024