Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Modus Ramal Runtuhnya Pasar Saham
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi kripto yang merugikan korban hingga Rp 3 miliar. Modus penipuan yang digunakan adalah dengan mengaku sebagai profesor berkualifikasi Amerika Serikat dan meramalkan keruntuhan pasar saham.
Profil Pelaku Penipuan Trading Kripto
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu RJ, LBK, dan NRA. Penangkapan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat. Salah satu pelaku mengaku sebagai profesor dengan sertifikat dari Amerika Serikat untuk meyakinkan korbannya.
Modus Penipuan Investasi Kripto
Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, menjelaskan para pelaku membujuk korban dengan meramalkan pasar saham akan runtuh pada Juni 2025. Mereka menyarankan korban mengalihkan investasi ke aset kripto.
Artikel Terkait
Gempa M 5.1 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Banjir Jati Padang Jakarta Selatan 2025: Genangan Air Setinggi Lutut Belum Surut
Banjir Bandang New York 2025: Penyebab, Korban Jiwa, dan Dampak Perubahan Iklim
Emil Audero Buka Suara Soal Peluang Comeback ke Juventus yang Gagal Total