Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sandy Permana
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa aktor laga Sandy Permana akhirnya memasuki babak penentuan. Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dendam kesumat yang dipicu masalah sepele disebut menjadi biang keladi aksi brutal tersebut. Jaksa meyakini Nanang Gimbal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Tuntutan ini menjadi puncak dari perseteruan panjang antara dua tetangga yang dulunya akur.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa dan dikutip dari situs SIPP PN Cikarang pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dendam Tersimpan sejak 2019
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan, terkuak hubungan Nanang dan Sandy Permana diketahui sudah retak sejak 2019 karena persoalan sepele, mulai dari pemasangan tenda pernikahan hingga penebangan pohon tanpa izin. Perselisihan ini membuat keduanya tak lagi saling sapa dan menyimpan dendam.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru