Serikat pekerja menolak keras keputusan PHK massal ini karena dinilai melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Guntoro menegaskan bahwa berdasarkan PKB yang telah disepakati, PHK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak dari perusahaan.
"PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth," ujar Guntoro.
Rencana Tindak Lanjut Serikat Pekerja
Serikat pekerja berencana membawa kasus PHK massal ini ke berbagai instansi terkait. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:
- Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi
- Mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja
- Meminta dukungan dari DPRD Kabupaten Bekasi
- Melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
Kasus PHK massal di pabrik ban Multistrada ini menjadi perhatian serius mengenai perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Artikel Terkait
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka