OJK Perkuat Bank Syariah dengan Dua Aturan Baru: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang dirancang khusus untuk meningkatkan ketahanan, efisiensi, dan daya saing industri perbankan syariah nasional di kancah global.
Dua POJK Baru untuk Bank Syariah
Kedua aturan tersebut adalah:
- POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
- POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi Bank Umum Syariah (BUS).
Mengenal POJK 20/2025: Aturan LCR dan NSFR untuk Likuiditas
POJK Nomor 20 Tahun 2025 menjadi landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan stabilitas pendanaan jangka panjang di industri perbankan syariah. Aturan ini mewajibkan BUS dan UUS untuk selalu memelihara rasio LCR dan NSFR minimal sebesar 100%, yang akan diterapkan secara bertahap.
Menurut OJK, ketentuan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil. Tujuannya adalah agar BUS dan UUS memiliki kemampuan lebih baik dalam mengantisipasi guncangan likuiditas yang mungkin timbul dari dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.
Bank syariah juga diwajibkan untuk melakukan perhitungan dan pemantauan rasio-rasio ini secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi. Pelaporan dan publikasi rasio LCR dan NSFR akan dimulai secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif