Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan memperkuat struktur permodalan BUS dengan menerapkan indikator tambahan berupa Leverage Ratio. Rasio ini membantu industri mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya.
Berdasarkan aturan baru ini, BUS diwajibkan untuk memelihara Leverage Ratio setiap waktu dengan batas minimum (threshold) sebesar 3%. Kewajiban pelaporan pertama kali berlaku untuk posisi akhir Triwulan I tahun 2026, sementara kewajiban publikasi dimulai pada September 2026.
POJK ini telah berlaku sejak 17 September 2025. BUS yang tidak memenuhi threshold diwajibkan mengajukan rencana perbaikan kepada OJK, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.
Selaras dengan Standar Internasional dan RP3SI
Kedua POJK ini disusun dengan mengacu pada standar internasional terkini, yaitu kerangka Basel III dan panduan dari Islamic Financial Services Board (IFSB). Hal ini memastikan sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik (best practices) global, sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saingnya.
Penerapan aturan ini juga merupakan bagian integral dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada Pilar I yang berfokus pada penguatan struktur dan ketahanan industri.
Dampak dan Harapan OJK
Dengan diterapkannya kedua aturan ini, OJK berharap BUS dan UUS dapat:
- Mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin.
- Mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas.
- Memperkuat kemampuan dalam menghadapi berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.
- Memiliki pondasi permodalan yang kuat untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berdaya saing global.
Langkah strategis ini diharapkan dapat membangun ekosistem perbankan syariah Indonesia yang lebih tangguh, efisien, dan kompetitif.
Artikel Terkait
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah, Waspada Hujan Ekstrem dan Banjir
Hasil Liga Inggris 2025-2026 Pekan 10: Arsenal Kukuh di Puncak Usai Bungkam Burnley, MU Tertahan Imbang
Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
BMKG dan BNPB Modifikasi Cuaca Hingga 3 November, Ini Tujuannya