LBH Bandar Lampung menyoroti peristiwa Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Lampung Timur. Dalam tragedi ini, ratusan warga sipil menjadi korban operasi militer yang mengakibatkan tewas dan ditahannya warga secara paksa. Hingga saat ini, banyak keluarga korban belum mendapatkan pemulihan dan keadilan yang semestinya.
Tragedi UBL Berdarah dan Tindakan Represif Lainnya
Selain Talangsari, organisasi hukum ini juga mengingatkan tragedi UBL Berdarah yang menewaskan dua mahasiswa. Berbagai tindakan represif terhadap masyarakat dan aktivis selama pemerintahan Soeharto juga menjadi catatan kelam yang tidak boleh dilupakan.
Pandangan LBH tentang Kriteria Pahlawan Nasional
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa gelar pahlawan nasional seharusnya hanya diberikan kepada tokoh yang konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan memiliki keberanian membela kepentingan rakyat.
"Rezim Soeharto menggunakan kekuatan negara untuk membungkam kritik dan menciptakan ketakutan sistemik. Luka sejarah itu belum sembuh, negara tidak boleh melupakannya," pungkas Prabowo.
Artikel Terkait
Waspada Pohon Tumbang! Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Jangan Berteduh di Bawah Pohon Saat Hujan
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia 3-1: Rekor Penonton & Kunci Menuju SEA Games 2025
Dasco Buka Suara Soal Isu Budi Arie Gabung Gerindra: Belum Dengar Langsung
Trump Tetapkan Nigeria Negara Sangat Mengkhawatirkan, Ini Alasannya