Kasus Sri Reski Ulandari: Penggelapan Uang Kerja Sama Bisnis Solar
Sri Reski Ulandari tersangkut kasus serupa setelah diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus
Yang mengejutkan, kasus yang menjerat Israwati juga turut menyeret seorang oknum anggota kepolisian. Penyidik Polres Takalar menemukan keterlibatan Brigadir MT, anggota Polres Maros, dalam aliran dana hasil penjualan sapi yang diduga digelapkan.
AKP Hatta mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti transfer sejumlah uang dari rekening Israwati ke rekening Brigadir MT. Oknum polisi ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Israwati pada 22 Oktober 2025.
Peran Ketua DPRD Takalar dalam Penangguhan
Proses penangguhan penahanan kedua anggota dewan ini dijamin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, yang datang menjemput kedua rekannya ke Mapolsek Mappakasunggu. Rijal didampingi oleh anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sabang.
Usai proses penangguhan, Rijal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya. Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat kedua tersangka masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Takalar.
Artikel Terkait
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak
Analisis Kemenangan Persija 3-1 vs PSBS: Taktik Mauricio Souza & Hattrick Emaxwell
Pembunuhan Cemburu di TWA Bantimurung: Kekasih Tewas Dibacok Usai Rebutan Parang
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah, Waspada Hujan Ekstrem dan Banjir