Polres Takalar Bebaskan 2 Anggota DPRD Tersangka Penipuan Ratusan Juta: Modus & Kronologi

- Sabtu, 01 November 2025 | 06:50 WIB
Polres Takalar Bebaskan 2 Anggota DPRD Tersangka Penipuan Ratusan Juta: Modus & Kronologi

Polres Takalar Bebaskan Sementara Dua Anggota DPRD Tersangka Penipuan

Kepolisian Resor (Polres) Takalar resmi menangguhkan penahanan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua politisi tersebut adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Ditangguhkan

Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, membenarkan kabar penangguhan penahanan yang dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2025 malam itu. Meski telah dibebaskan sementara dari tahanan Polsek Mappakasunggu, Sumarwan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua anggota dewan tersebut akan tetap dilanjutkan secara profesional hingga tuntas.

Kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Meski demikian, mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Modus dan Total Kerugian Kasus Penipuan

Polres Takalar sebelumnya telah menetapkan Israwati dan Sri Reski Ulandari sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terpisah yang sama-sama bermotif penipuan dan penggelapan. Total kerugian korban dalam kedua kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan rincian modus kejahatan yang diduga dilakukan oleh kedua anggota DPRD Takalar ini:

Kasus Israwati: Penggelapan Hasil Penjualan Sapi

Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Dengan harga per ekor sapi sekitar Rp12,5 juta, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp150 juta.

Halaman:

Komentar