Ogi menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan industri asuransi secara keseluruhan tetap dalam keadaan terkendali. OJK pun terus aktif mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi untuk memastikan kapasitas perlindungan terhadap berbagai bencana dan risiko lainnya dapat terus meningkat dan terjaga dengan baik.
Penguatan Bisnis Penjaminan Syariah
Di sisi lain, OJK juga mengungkapkan perkembangan dalam sektor asuransi syariah. Hingga Agustus 2025, tercatat ada delapan perusahaan penjaminan yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
Kebijakan pemisahan UUS ini diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023. Pemisahan wajib dilakukan apabila aset UUS telah mencapai minimal 50 persen dari total aset perusahaan induk. Selain itu, UUS juga harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum, yaitu:
- Rp25 miliar untuk skala kabupaten/kota.
- Rp50 miliar untuk skala provinsi.
- Rp100 miliar untuk skala nasional.
OJK berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola dan sekaligus memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah agar dapat beroperasi secara lebih mandiri dan profesional.
Artikel Terkait
BMKG Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 3 November 2025 Cegah Banjir Jakarta, Jabar, Jateng
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah Saat Hujan Ekstrem, Ini Langkah Antisipasinya
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor