Ogi menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan industri asuransi secara keseluruhan tetap dalam keadaan terkendali. OJK pun terus aktif mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi untuk memastikan kapasitas perlindungan terhadap berbagai bencana dan risiko lainnya dapat terus meningkat dan terjaga dengan baik.
Penguatan Bisnis Penjaminan Syariah
Di sisi lain, OJK juga mengungkapkan perkembangan dalam sektor asuransi syariah. Hingga Agustus 2025, tercatat ada delapan perusahaan penjaminan yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
Kebijakan pemisahan UUS ini diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023. Pemisahan wajib dilakukan apabila aset UUS telah mencapai minimal 50 persen dari total aset perusahaan induk. Selain itu, UUS juga harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum, yaitu:
- Rp25 miliar untuk skala kabupaten/kota.
- Rp50 miliar untuk skala provinsi.
- Rp100 miliar untuk skala nasional.
OJK berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola dan sekaligus memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah agar dapat beroperasi secara lebih mandiri dan profesional.
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian