Pendapatan Premi Asuransi Properti Capai Rp23 Triliun per Agustus 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pendapatan premi dari lini usaha asuransi harta benda (properti) telah mencapai sekitar Rp23 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang positif, dengan peningkatan sebesar 7,2 persen secara tahunan (year-on-year).
Sebagai perbandingan, lini usaha asuransi kendaraan bermotor mencatat pendapatan premi sekitar Rp13,5 triliun. Namun, performa ini justru mengalami penurunan sebesar 5,0 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Klaim Asuransi Properti Turun, Kendaraan Bermotor Naik
Dari sisi klaim, terdapat perbedaan tren antara kedua lini usaha asuransi ini. Untuk asuransi harta benda, nilai klaim yang dibayarkan tercatat sekitar Rp4,8 triliun, yang berarti mengalami penurunan sebesar 6,2 persen.
Sebaliknya, lini asuransi kendaraan bermotor mencatat klaim sebesar Rp5,3 triliun, yang justru meningkat sebesar 2 persen. Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui jawaban tertulis pada Jumat (31/10/2025).
Artikel Terkait
BMKG Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 3 November 2025 Cegah Banjir Jakarta, Jabar, Jateng
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah Saat Hujan Ekstrem, Ini Langkah Antisipasinya
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor