Perisai Rajawali Law Firm memaparkan dua bukti kunci yang menguatkan posisi MNC Asia Holding:
Pertama, CMNP telah melakukan penghapusan buku terhadap tagihan NCD dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2001 dan 2003.
Kedua, CMNP mengajukan permohonan restitusi pajak pada 21 Maret 2012 atas tahun fiskal 2011. Akibatnya, yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp 24,4 miliar berubah menjadi lebih bayar pajak Rp 23,2 miliar yang berhasil direstitusikan pada tahun 2013.
Konsekuensi Hukum Tuduhan CMNP
"Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari Negara," tegas Fourista. "Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif."
Proses Hukum Berjalan
Hingga saat ini, pihak CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum di Polda Metro Jaya masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari penyidik untuk menindaklanjuti laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!