Dirut CMNP Arief Budhy Hardono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah
Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm, selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), telah melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut tertanggal 24 Oktober 2025 dengan dugaan pelanggaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Latar Belakang Kasus NCD Tahun 1999
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP. Transaksi yang difasilitasi oleh MNC Asia sebagai arranger/broker pada tahun 1999 ini disebut palsu, tidak sah, atau tidak benar oleh Dirut CMNP.
MNC Asia Holding Bantah Tuduhan NCD Palsu
Kuasa Hukum MNC Asia Holding menegaskan bahwa tuduhan CMNP mengenai NCD palsu adalah tidak berdasar. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa CMNP justru telah mencatat transaksi NCD tersebut dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak darinya.
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan