Dirut CMNP Arief Budhy Hardono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah
Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm, selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), telah melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut tertanggal 24 Oktober 2025 dengan dugaan pelanggaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Latar Belakang Kasus NCD Tahun 1999
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP. Transaksi yang difasilitasi oleh MNC Asia sebagai arranger/broker pada tahun 1999 ini disebut palsu, tidak sah, atau tidak benar oleh Dirut CMNP.
MNC Asia Holding Bantah Tuduhan NCD Palsu
Kuasa Hukum MNC Asia Holding menegaskan bahwa tuduhan CMNP mengenai NCD palsu adalah tidak berdasar. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa CMNP justru telah mencatat transaksi NCD tersebut dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak darinya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Kaur Bengkulu Hari Ini, BMKG: Masih Data Awal
Pengusaha Bakso Tegal di Korsel Puji Prabowo: Kebijakan Sangat Mempermudah PMI
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT KPK: Saya Hanya Saksi
Kisah Mencekam Shaugi: Gangguan Gaib di Kontrakan Angker Hingga Pocong di Rumah Sakit