Gempuran Barang Ilegal Terbongkar: Pakaian Bekas Rp120 M hingga Smartphone Ilegal Disita Kemendag

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Gempuran Barang Ilegal Terbongkar: Pakaian Bekas Rp120 M hingga Smartphone Ilegal Disita Kemendag
  • 68.256 unit MCB tanpa sertifikat SPPT-SNI dan NPB
  • 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, dan gerinda listrik tanpa nomor registrasi K3L
  • 997.269 mur baut berbagai ukuran tanpa dokumen asal barang

Pengungkapan Smartphone Ilegal dan Produk Lainnya

Kemendag berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan smartphone ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp17,62 miliar. Pengungkapan ini terdiri dari 5.100 unit ponsel pintar berbagai merek serta 747 koli aksesori.

Pengawasan rutin juga mengamankan:

  • 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng (BjLS) senilai Rp23,76 miliar
  • 16.000 karton keramik lantai
  • 610.000 produk alat makan dan minum (tableware) senilai Rp9,8 miliar

Sinergi Pengawasan dan Komitmen Perlindungan Pasar

Komitmen pemerintah dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri diwujudkan melalui sinergi pengawasan bersama Satgas Pengawasan Barang Tertentu. Hasilnya, terungkap produk tekstil dan produk tekstil (TPT) tanpa persetujuan impor senilai Rp90 miliar.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar juga menemukan komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean Rp26,48 miliar.

Moga menegaskan bahwa Kemendag akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border). "Kami selalu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait importasi dan peredaran barang. Berdagang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Halaman:

Komentar