Gempuran Barang Ilegal Terbongkar: Pakaian Bekas Rp120 M hingga Smartphone Ilegal Disita Kemendag

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Gempuran Barang Ilegal Terbongkar: Pakaian Bekas Rp120 M hingga Smartphone Ilegal Disita Kemendag

Kemendag Ungkap Kasus Impor Ilegal: Puluhan Ribu Pakaian Bekas hingga Smartphone Ilegal Diamankan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkapkan berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal selama satu tahun pemerintahan. Tindakan tegas ini mencakup pengamanan produk pakaian bekas impor (balpres) sebanyak 21.054 bal dengan nilai fantastis mencapai Rp120,65 miliar.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga pasar dalam negeri. "Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan," ujarnya di Jakarta.

Larangan Impor Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

Kegiatan impor pakaian bekas merupakan aktivitas yang secara tegas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Selain pakaian bekas, Kemendag juga berhasil mengamankan berbagai produk impor ilegal lainnya dengan total nilai Rp15 miliar.

Barang-barang yang diamankan mencakup:

  • 297.781 unit produk elektronik (rice cooker, speaker, televisi, kipas angin, fitting lampu)
  • 297.522 unit mainan anak
  • 1.277 unit alas kaki
  • 100 unit seprai
  • 905 unit pelek kendaraan bermotor

Pengamanan Produk Teknik dan Baja Nonstandar

Penindakan Kemendag juga menyasar lebih dari 1,6 juta produk teknik dan baja nonstandar senilai Rp18,85 miliar. Produk-produk ini meliputi:

Halaman:

Komentar