Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Tindakan ini dilakukan setelah putusan hukum terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi badan telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah inkrah, termasuk Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025.
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi adalah Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan Kejagung pada 18 Juli 2025.
Artikel Terkait
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka