Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Tindakan ini dilakukan setelah putusan hukum terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi badan telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah inkrah, termasuk Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025.
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi adalah Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan Kejagung pada 18 Juli 2025.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi