Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Tindakan ini dilakukan setelah putusan hukum terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi badan telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah inkrah, termasuk Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025.
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi adalah Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan Kejagung pada 18 Juli 2025.
Artikel Terkait
Pramono Raihan/Candani Athresia Raih Medali Emas Asian Youth Games 2025, Kado Ketiga untuk Indonesia
KTT APEC 2025: Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Bahas Tema & Agenda Prioritas
Konferensi LKLB 2025: Penguatan Toleransi dan Pendidikan Multikultural di Jakarta
Banjir Jakarta Lumpuhkan Lalu Lintas, Genangan Air Capai 90 Sentimeter di Warung Buncit