Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Vonis 20 Tahun untuk Korupsi Timah Rp300 Triliun

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Vonis 20 Tahun untuk Korupsi Timah Rp300 Triliun

Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Tindakan ini dilakukan setelah putusan hukum terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi badan telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah inkrah, termasuk Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025.

Dasar hukum pelaksanaan eksekusi adalah Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan Kejagung pada 18 Juli 2025.

Jalannya Perkara dan Vonis yang Diperberat

Halaman:

Komentar