Dalam posisi terjatuh dan tak berdaya, Aipda D berhadapan langsung dengan Padly yang hanya berjarak satu meter sambil terus mengancam. "Pelaku tetap menyerang dengan ancaman ‘Kuledakkan kau!’ sambil mengangkat tangan kirinya yang memegang benda hitam bulat dan tangan kanan memegang selang," beber Endro. Petugas juga melihat sebilah badik terselip di pinggang pelaku.
Tembakan untuk Melumpuhkan yang Berujung Maut
Karena merasa nyawanya dalam ancaman serius, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas. Tembakan pertama dilakukan untuk melumpuhkan di bagian bahu kiri agar benda hitam yang digenggam bisa terlepas. Namun, karena Padly masih mengancam akan melempar anggota, tembakan kedua dilakukan dan mengenai perut kirinya yang berujung pada kematian.
Status ODGJ dan Pemeriksaan Lanjutan
Kapolres menegaskan bahwa tindakan anggotanya dilindungi undang-undang karena dilakukan dalam situasi yang membahayakan jiwa. Terkait dugaan Padly sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Endro menyatakan belum ada bukti medis atau riwayat perawatan rumah sakit jiwa yang mendukung klaim tersebut.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Padly dikenal memiliki sifat mudah marah dan emosional, meski dalam keseharian terlihat normal. Saat ini, ketiga anggota polisi yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Sumatera Selatan di Palembang untuk transparansi proses hukum.
Artikel Terkait
Alat Laboratorium Teknik Sipil Terlengkap & Terstandar SNI/ASTM | JDM Material Testing
Banjir Bandang Aceh: Skala Kerusakan Setara Jawa-Bali, Lebih Kompleks dari Tsunami 2004?
PIP Aspirasi Dikritik: Benarkah Program Indonesia Pintar Jadi Alat Politik?
Ferdy Sambo Pimpin Doa di Lapas Cibinong: Khotbah Viral Soal Kebebasan Spiritual