UU Umrah Mandiri 2025 Dilegalkan, Komnas Haji Beri Peringatan Keras Ini!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:55 WIB
UU Umrah Mandiri 2025 Dilegalkan, Komnas Haji Beri Peringatan Keras Ini!

Umrah Mandiri Dilegalkan UU Baru, Ini Tanggapan dan Peringatan Komnas Haji

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, memberikan tanggapan resmi terkait legalisasi umrah mandiri yang kini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi baru ini disebut membawa perubahan fundamental dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

Perubahan Fundamental dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Mustolih menegaskan bahwa UU 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 8 Tahun 2019 melakukan banyak revisi, salah satunya adalah penegasan hukum terhadap umrah secara mandiri. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi jamaah yang ingin mengurus perjalanan ibadah umrah sendiri tanpa melalui biro perjalanan.

Praktik Umrah Mandiri Sudah Berlangsung Lama

Menurut Mustolih, praktik umrah mandiri sebenarnya bukan hal baru. "Praktik ini sudah lama terjadi sejak Arab Saudi melakukan relaksasi kebijakan umrah," ujarnya. Kebijakan baru Arab Saudi ini sejalan dengan visi Saudi 2030 untuk memperkuat sektor ekonomi nonmigas, termasuk melalui wisata religi.

Kemudahan dari Arab Saudi untuk Jamaah Umrah

Pemerintah Arab Saudi memberikan berbagai kemudahan bagi jamaah umrah mandiri, seperti:

  • Perpanjangan visa umrah hingga 90 hari
  • Penerapan visa transit
  • Ketersediaan visa wisata

Peringatan Komnas Haji: Kelompok yang Tidak Direkomendasikan Umrah Mandiri

Halaman:

Komentar