Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Penindakan Tegas Tambang Emas Ilegal di Halimun Salak
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini.
Komitmen Penegakan Hukum oleh Menhut
Menhut Raja Juli Antoni menyatakan bahwa semua bentuk PETI akan ditindak setegas-tegasnya. Pemberian sanksi berat akan diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan," tegas Menhut pada Rabu (29/10/2025).
Instruksi langsung telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) KLHK untuk menangani kasus ini secara komprehensif, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan sanksi.
Pemicu Viral dan Cakupan Masalah yang Lebih Luas
Kasus PETI di Halimun Salak mencuat setelah deretan tenda biru di kawasan TNGHS menjadi viral di media sosial. Tenda-tenda tersebut terlihat jelas dari citra Google Maps, memicu kekhawatiran publik akan kerusakan lingkungan.
Masalah tambang ilegal ternyata tidak hanya terjadi di Halimun Salak. Dugaan aktivitas serupa juga terdeteksi di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan bahwa masalah PETI adalah persoalan yang lebih luas dan membutuhkan penanganan serius.
Artikel Terkait
Demo Monas 30 Oktober 2025: Ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan & Cara Cek Update
Waspada Influenza A H3N2 di Indonesia: Kenali Gejala, Data Terbaru, dan Cara Mencegahnya
KPK Buka Suara Soal Proses Hukum Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Masih Berjalan!
KPK Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh: Dukungan Projo dan Fakta Mark Up yang Bikin Heboh