Guru Madrasah Gelar Aksi Nasional 30 Oktober 2025, Tuntut Perhatian untuk Honorer
Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk Seruan Aksi Nasional pada Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi guru madrasah ini bertujuan mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan nasib guru honorer, khususnya yang mengajar di sekolah swasta.
Tuntutan Aksi Guru Madrasah
Ketua PW-PGMNI Jawa Timur, Muhammad Ali Muhsin, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk mengawal kebijakan pemerintah agar lebih berpihak kepada guru madrasah. Beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demonstrasi guru madrasah meliputi:
- Pengangkatan guru inpassing madrasah swasta menjadi PPPK dengan skala prioritas
- Pengakuan masa kerja inpassing
- Pembayaran tunjangan profesi yang masih tertunggak
- Penerbitan SK inpassing baru setiap tahun
Respons Kemenag Terhadap Aksi Guru Madrasah
Menyikapi rencana aksi demonstrasi ini, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengakui bahwa belum seluruh guru madrasah mengikuti program sertifikasi dan PPG. Saat ini, baru 50 persen guru yang telah mengikuti Program Profesi Guru (PPG) pada 2025, dan diharapkan pada 2026 mereka dapat menerima tunjangan profesi guru.
PPG Sebagai Jembatan Kesejahteraan Guru
Kepala Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Kemenag, Moh Khoeron, menyampaikan bahwa PPG merupakan sarana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Skema yang berlaku adalah guru yang menuntaskan PPG pada tahun ini akan mendapatkan tunjangan pada tahun berikutnya, dengan alokasi anggaran khusus dari pemerintah.
Tantangan Guru Honorer di Lingkungan Kemenag
Mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag, Dr Nurudin, mengungkapkan bahwa Kemenag tengah melakukan percepatan untuk mendukung insentif, kompetensi, dan pendapatan guru, termasuk guru madrasah swasta. Namun, dengan jumlah guru honorer di lingkungan Kemenag yang sangat besar, belum semua dapat diangkat sebagai PPPK. Saat ini terdapat sekitar 629.000 guru agama yang belum bersertifikasi dari berbagai agama, sementara skema Kemenag hanya mampu menargetkan 45.000 guru per tahun.
Artikel Terkait
Profil dan Perjalanan Karier Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo: Kapolda Sulsel Baru Rekan Seangkatan Kapolri
Target Zero Defect: Strategi Ketat Pemerintah untuk Makan Bergizi Gratis yang 100% Aman
Rocky Gerung Bongkar Alasan Jokowi Bela Whoosh: Sinyal Darurat Kasus Korupsi?
Demo Monas 30 Oktober 2025: Ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan & Cara Cek Update