Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta

- Senin, 14 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta



GELORA.ME -Buntut dari aksi yang dilakukan seorang pria di Bengkalis yang memasangkan bendera merah putih ke leher anjing kini ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. 


Pria itu bernama Robert Herry Son (22) yang merupakan karyawan PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Muara Basung Bengkalis.


Melansir dari suara.com, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah, mengatakan kalau pria itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023). 


“Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, dikutip dari suara.com pada Senin (14/8/2023). 


Aksi itu terjadi pada hari Kamis (10/8). Awalnya, seorang karyawan PT Sawit Agung Sejahtera melihat seekor anjing yang di lehernya ada bendera merah putih. Akhirnya, karyawam pun mencari tahu siapa pelakunya. 




Saat diketahui pelakunya, Robert Herry Son pun mengaku kalau dia yang memasang bendera itu pada Rabu (9/8) di depan kantor PKS PT SAS, desa Muara Basung, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis. 


Tersangka berdalih memasang bendera merah putih ke leher anjing untuk memeriahkan HUT RI ke-78. 


“Dia mengatakan kalau negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” ujar Firman. 

Halaman:

Komentar