Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta

- Senin, 14 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta


Hingga akhirnya, pada hari Jumat (11/8) tersangka menyerahkan diri ke polisi untuk diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka pun akhirnya ditahan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bendera merah putih berukuran kecil dan satu flashdisk berisi video rekaman pasang bendera merah putih di leher anjing. 


Melalui unggahan akun Instagram @fakta.indo, diketahui kalau tersangka akan terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500juta. 



“Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang menghina lambang negara Indonesia. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500juta,” sebut Firman. 



Sontak unggahan tersebut kembali menuai komentar dari warganet. 


“Di mana letak hinanya? Anjing memang najis, tapi anjing tidak membunuh sesama anjing kan?,” timpal yang lain. 


Sebelumnya, Robert sempat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya telah memasang bendera di leher anjing. Dirinya berkata kalau tidak ada maksud untuk menghina dan melecehkan sang merah putih. Ia melakukan hal tersebut hanya spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. 



“Saya minta maaf dan menyadari perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini, saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” ucapnya dengan nada penyesalan, seperti dikutip dari suara.com. 


Sumber: suara

Halaman:

Komentar