Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Dicabut Usai Gaya Hedon di Klub Malam Viral, Ini Sanksinya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Dicabut Usai Gaya Hedon di Klub Malam Viral, Ini Sanksinya

Viral Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Dugem, Beasiswa Resmi Dicabut

Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang viral karena dugem di klub malam. Mahasiswi berinisial TKS ini terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi berat.

Kronologi Viralnya Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah

Kasus ini bermula ketika video yang memperlihatkan mahasiswi UNS berjoget di klub malam beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, TKS terlihat mengenakan pakaian minim dan tampak ceria berjoget.

Yang membuat publik geram, TKS tercatat sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/un27/hk/2023. Beasiswa ini khusus diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan data PDDikti, TKS adalah mahasiswi aktif Program Studi Bisnis Digital angkatan 2023 dengan NIM F0423074. Gaya hidup hedon dan hiburannya di klub malam dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian KIP-K.

Sanksi Tegas dari UNS: Pencabutan Beasiswa KIP-K

Agus Riewanto, Sekretaris UNS, mengonfirmasi bahwa beasiswa KIP-K TKS telah dicabut. Sanksi ini diumumkan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS dan tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi," tegas Agus.

Dasar Hukum Pelanggaran

TKS dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Pasal ini mewajibkan mahasiswa menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.

Halaman:

Komentar