KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran uang dari agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik KPK mengungkap adanya indikasi aliran dana yang bersifat rutin dalam kasus ini.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Pendalaman dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa PNS Kemnaker, Rizky Junianto, sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari para agen TKA dan diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan. Di antaranya adalah aliran uang yang sifatnya rutin."
Delapan Tersangka Ditahan
Dalam perkara korupsi Kemnaker ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang semuanya telah ditahan. Penetapan tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025, dengan penahanan dilaksanakan dalam dua gelombang.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beri Sanksi Tegas: Importir Baju Bekas Ilegal Bakal Diblacklist Permanen!
Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Akankah Turun? Ini Kata DPR
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Pantai Gading 0-0, Persiapan Solid Menuju Piala Dunia!
R.C.L. Senduk: Sosok di Balik Peran Jong Celebes dalam Sumpah Pemuda 1928