PLTN Jadi Opsi Strategis Transisi Energi, Bakal Mulai Beroperasi 2032
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai opsi strategis dalam peta transisi energi nasional menuju target Net Zero Emission 2060. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dimana PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional.
Dukungan Regulasi dan Visi Jangka Panjang
Indonesia telah memiliki visi pengembangan tenaga nuklir sejak awal 1960-an yang diawali dengan pembangunan tiga reaktor riset: Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW). Pengembangan PLTN memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, RPJPN 2025-2045, dan PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Target Kapasitas dan Alokasi PLTN
Pemerintah menargetkan pengoperasian PLTN pertama pada tahun 2032 dengan rencana mencapai kapasitas 44 GW pada tahun 2060. Dari total kapasitas tersebut, 35 GW akan dialokasikan untuk kebutuhan listrik umum sementara 9 GW ditujukan untuk produksi hidrogen nasional.
Artikel Terkait
Fabio Grosso Ungkap Penyebab Sassuolo Takluk dari AS Roma, Jay Idzes Tak Bantu?
Tewas Dibacok Teman Sendiri di Jatinegara, Motifnya Dendam Soal Sabu
KPK Periksa Jokowi & Luhut? Fakta Terbaru Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh!
Pasar Barito Dibongkar, 3 Taman Jakarta Disatukan Jadi RTH Terbesar