Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) yang berhasil ditindak sejak 2024 hingga Agustus 2025. Total barang bukti sebanyak 12.808 koli dengan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.
Dampak Positif bagi Industri Tekstil Nasional
Imas menilai penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.
"Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah," ujarnya.
Tantangan Pasar Tradisional dan Online
Ia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop), yang menurutnya menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.
"Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri," kata Imas.
Artikel Terkait
BI Jajaki Kerja Sama dengan Apple: QRIS Tap Segera Hadir di iPhone?
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Kembali Normal: Kronologi & Dampaknya
Rano Karno Undang Komunitas Jalan Nordik Tampil di CFD Jakarta, Ini Jadwal & Manfaatnya
Prabowo Panggil Kapolri Listyo Sigit, Beri Arahan Penting Ini Sebelum Terbang ke Luar Negeri