Vonis Seumur Hidup untuk Fadli, Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli (45), warga Medan Tuntungan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Janmus Welman Simanjuntak.
Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, yang didampingi oleh hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet. Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Seumur Hidup
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Fadli telah menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Terutama bagi anak-anak Janmus yang kehilangan sosok ayah dan tulang punggung keluarga.
"Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," tegas hakim dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, Fadli yang tampak tenang di kursi terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!