Vonis Seumur Hidup untuk Fadli, Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli (45), warga Medan Tuntungan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Janmus Welman Simanjuntak.
Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, yang didampingi oleh hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet. Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Seumur Hidup
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Fadli telah menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Terutama bagi anak-anak Janmus yang kehilangan sosok ayah dan tulang punggung keluarga.
"Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," tegas hakim dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, Fadli yang tampak tenang di kursi terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Artikel Terkait
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,9% Palsu, Beberkan Bukti Tanda Tangan Ditutup KPU
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2025, MPR: Status Hukum Sudah Clear!
Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Rp358 Juta, Ganti Uang dengan Mainan untuk Trading Crypto
Kecelakaan Beruntun Sukabumi: Truk LPG Tabrak Pajero hingga Terguling, 5 Orang Terluka