Penyebab utama pemotongan kelamin ini terungkap sebagai kecemburuan. HZ diketahui melihat percakapan suaminya dengan wanita lain di handphone.
"Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," ungkap Ganda.
Rekonstruksi dan Penerapan Pasal
Polisi telah melakukan rekonstruksi di TKP dengan HZ memperagakan 25 adegan. HZ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!