Penyebab utama pemotongan kelamin ini terungkap sebagai kecemburuan. HZ diketahui melihat percakapan suaminya dengan wanita lain di handphone.
"Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," ungkap Ganda.
Rekonstruksi dan Penerapan Pasal
Polisi telah melakukan rekonstruksi di TKP dengan HZ memperagakan 25 adegan. HZ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Chairul Tanjung Minta Maaf ke Ponpes Lirboyo, Program Xpose Trans7 DIHENTIKAN Permanen!
Kolaborasi SPPG & Kantin Sekolah Wujudkan Makan Bergizi Gratis, Begini Mekanismenya
Menkeu Purbaya Tolak Dihentikan Ajudan: Biarin, Kasihan Mereka Sudah Nunggu Lama!
SPPG Polri Ungkap Rahasia di Balik Makanan Gratis yang 100% Higienis & Berkualitas