Polisi menggelar rekonstruksi kasus pemotongan kelamin suami oleh istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rekonstruksi ini menampilkan 25 adegan kejadian yang melibatkan pelaku berinisial HZ (33) terhadap suaminya, NI (35).
Pelaku HZ memperagakan seluruh adegan di lokasi kejadian dengan mengenakan pakaian tahanan oranye. Adegan dimulai dari saat korban tidur, diikuti aksi pemotongan kelamin menggunakan pisau dapur, hingga adegan keduanya pergi ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengungkapkan kasus ini terbuka setelah polisi menerima laporan keluarga korban. Setelah pengecekan di rumah sakit, korban ditemukan sedang dirawat dengan kondisi kelamin terputus. Sayangnya, setelah 23 hari perawatan di RSCM Jakarta Pusat, korban dinyatakan meninggal dunia.
Motif kejahatan ini didorong oleh rasa cemburu pelaku setelah melihat percakapan suaminya dengan wanita lain di handphone. HZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak