Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. Menurut JPU, eksepsi yang diajukan Riva Siahaan telah memasuki materi pokok perkara.
Keberatan utama jaksa muncul dari pernyataan Riva Siahaan yang menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun. JPU menegaskan bahwa hakim harus mengesampingkan eksepsi ini karena substansinya telah menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/10/2025), jaksa menyatakan: "Alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim."
Artikel Terkait
Survei LSI: Prabowo-Gibran Disorot, Ekonomi Nasional Dapat Rapor Merah di Tahun Pertama
Ki Anom Suroto Wafat: Jejak Sang Maestro Wayang yang Mendunia & Prestasinya
KPK Sita Hasil Kebun Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp1,6 M, Total Capai Rp4,6 Miliar
Pengendara Brio Kabur Usai Isi Bensin di Ciputat, Begini Kronologi Pengejaran Petugas