Hakim ketua menegaskan bahwa tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatannya sebagai seorang aparat penegak hukum.
Secara hukum, Fajar dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan adalah 19 tahun penjara, denda sebesar Rp6 miliar, serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp359 juta lebih kepada ketiga korban.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai hukuman 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban, meski tetap menekankan bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan luka psikologis mendalam pada korban.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara jaksa penuntut umum menghormati putusan yang telah dijatuhkan.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG