Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Vonis ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Agung Parnata menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela. Akar permasalahan dari tindakan ini disebutkan berawal dari kecanduannya menonton video porno, termasuk konten yang melibatkan anak-anak.
Hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, mengungkapkan bahwa terdakwa telah menyukai tontonan asusila sejak tahun 2010. Kebiasaan ini dinilai sebagai pemicu langsung dari kejahatan seksual yang dilakukannya.
“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” tambah hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra.
Majelis hakim juga mengungkap fakta bahwa Fajar pernah mendapat peringatan dari istrinya untuk berhenti mengonsumsi konten pornografi dan disarankan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran tersebut tidak pernah dijalankan oleh terdakwa.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun, Purbaya Cantumkan Syarat Ini!
68,9% Publik Puas! Survei Median Ungkap Kinerja Gemilang Prabowo-Gibran di Tahun Pertama
Timnas Indonesia U-17 Gelar 3 Laga Uji Coba Jelang Piala Dunia 2025, Nova Arianto Beberkan Target Ambisius!
3 Jalur Alternatif Surabaya-Solo via Gunung Lawu: Pemandangan Epic yang Bikin Perjalanan Tak Terlupakan!