Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Vonis ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Agung Parnata menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela. Akar permasalahan dari tindakan ini disebutkan berawal dari kecanduannya menonton video porno, termasuk konten yang melibatkan anak-anak.
Hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, mengungkapkan bahwa terdakwa telah menyukai tontonan asusila sejak tahun 2010. Kebiasaan ini dinilai sebagai pemicu langsung dari kejahatan seksual yang dilakukannya.
“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” tambah hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra.
Majelis hakim juga mengungkap fakta bahwa Fajar pernah mendapat peringatan dari istrinya untuk berhenti mengonsumsi konten pornografi dan disarankan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran tersebut tidak pernah dijalankan oleh terdakwa.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut