Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim kliennya tidak melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ia menegaskan hingga kekinian yang bersangkutan masih berada di Jakarta.
“Pak Silfester intinya ada di Jakarta. Nggak ke mana-mana,” ujar Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga mengaku telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester.
Selain karena perkara yang menjerat kliennya diklaim telah kedaluwarsa, ia menyebut proses eksekusi tersebut juga harus ditunda karena kliennya kekinian tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK kedua.
"Jadi jangan dipaksakan,” katanya.
Sementara terkait alasan Silfester tidak muncul di hadapan publik dalam beberapa waktu terakhir, Lechumanan mengaku tidak tahu.
“Kalau terkait menghilang dari publik itu saya belum bertanya kepada yang bersangkutan. Tapi mungkin ada beban ya. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum,” jelasnya.
Roy Suryo Cs Desak Segera Diksekusi
Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
Lambannya eksekusi itu menuai kritik tajam dari Roy Suryo Cs, yang telah melayangkan tiga surat desakan kepada Kejari Jaksel hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Silfester segera dieksekusi.
Di tengah tekanan tersebut, Silfester sempat mengajukan PK ke PN Jaksel. Namun permohonan PK tersebut kemudian digugurkan karena Silfester dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit yang tidak jelas.
Dalam persidangan yang digelar pada 27 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menilai surat sakit yang diajukan penuh kejanggalan, mulai dari keterangan penyakit yang tidak jelas hingga identitas dokter yang tidak tercantum.
“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar hakim Darpawan.
“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tambahnya.
Hakim menilai ketidakhadiran itu menunjukkan Silfester tidak sungguh-sungguh memperjuangkan haknya. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK tersebut.
“Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tegas Darpawan.
Kejagung Cari Keberadaan Silfester
Setelah permohonan PK tersebut digugurkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat mengklaim tengah mencari keberadaan Silfester.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supritna saat itu menyebut jaksa telah memanggil Silfester dan melakukan pencarian untuk memproses eksekusi.
"Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," katanya kepada wartawan, Selasa (23/9/2025) lalu.
Sumber: suara
Foto: Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina. (Ist)
Artikel Terkait
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Ahmad Khozinudin: Berat Bebanmu Jokowi, Kini Harus Bertempur Hidup dan Mati
Tak Ada Takutnya, Ini Peran Ammar Zoni dalam Jaringan Pengedar Narkoba di Rutan Salemba
Laku Keji Heryanto Cekik Dina Oktaviani hingga Tewas, Lalu Jasadnya Disetubuhi, Harta Dirampas