Fakta Mengejutkan Penangkapan Bjorka: Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos

- Jumat, 03 Oktober 2025 | 01:55 WIB
Fakta Mengejutkan Penangkapan Bjorka: Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos




GELORA.ME - Polisi menangkap pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara berinisial WFT (22) yang selama ini mengaku sebagai hacker 'Bjorka.'


Sosok yang mengklaim telah meretas jutaan data nasabah bank itu ternyata bukan ahli IT.


Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus bahkan menyebut WFT tak lulus dari bangku SMK.


"Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT dan tidak lulus SMK," ungkap Fian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025).


Berdasar hasil pemeriksaan, WFT sehari-hari diketahui tak memiliki pekerjaan. Namun ia tekun belajar teknologi secara otodidak lewat komunitas-komunitas di media sosial.


"Jadi dia mempelajari segala sesuatu itu hanya dari IT, melalui komunitas-komunitas media sosial," ujarnya.


Sementara Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyebut motif utama WFT hanyalah mencari uang.


"Jadi, motivasinya adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjakan sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang," tuturnya.


Main di Dark Web Sejak 2020


Dari hasil penyidikan diketahui bahwa WFT aktif bertransaksi data ilegal di dark web sejak 2020.


Selama itu, dia menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890, untuk menyamarkan jejak.


“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” jelas Fian.


WFT diduga memperjualbelikan data dari institusi dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan kesehatan hingga swasta.


Satu kali transaksi bisa bernilai puluhan juta rupiah, dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.


"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta," ungkap Fian.


Kekinian WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024


"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.


Sumber: Suara

Komentar