Menurutnya, pengelolaan informasi dan data di KPU ke depan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. "Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap lakukan perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," katanya.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk ijazah para calon. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan awal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Dia menekankan, dokumen yang dirahasiakan sebelumnya mengacu pada Pasal 17 huruf G dan H dalam UU tersebut, yang mencakup data seperti rekam medis dan ijazah pendidikan
Sumber: inews
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham