Tersangka C bahkan sudah menyiapkan tim IT untuk melakukan pemindahan hal tersebut. Namun, para tersangka tetap membutuhkan persetujuan dari salah satu kepala cabang bank.
Para aktor intelektual lalu berembug lagi setelah upaya kongkalikong dengan kepala cabang bank ini tidak berhasil. Mereka pun menyiapkan dua opsi.
Opsi pertama adalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, lalu membebaskannya.
"Kemudian opsi kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, apabila berhasil korban akan dihilangkan atau dibunuh," ucap Wira.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang lain sebagai tersangka. Para pelaku dibagi ke dalam empat klaster, yakni aktor intelektual, pembuntut korban, eksekutor penculikan, dan pelaku penganiayaan hingga pembuangan jasad korban.
Adapun jasad MIP ditemukan di lapangan kawasan Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan, kaki, kepala, dan wajah terikat lakban
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kasus Misteri Kematian Terapis RTA di Pejaten: Pencabutan Laporan & 22 Saksi Diperiksa
Layanan Perjalanan Bisnis 24/7 AladinTravel: Solusi Efisiensi Perjalanan Dinas Perusahaan
Trump Tegaskan Alasan AS Lakukan Uji Coba Senjata Nuklir, Ini Kata-Katanya
Banjir Bandang Jati Padang 1.5 Meter: Kronologi & Dampak Jebolnya Tanggul Baswedan