Menurutnya, penyaluran tersebut bisa langsung dilakukan tanpa memerlukan banyak mekanisme.
"Harusnya cepat. Malam ini saya tanda tangan, besok udah masuk ke bank-bank itu," ungkapnya.
Adapun kucuran dana tersebut diharapkan dapat mendorong bank lebih agresif dalam menyalurkan kredit.
Sebelumnya ia menjelaskan skema tersebut mirip deposito. Pihak bank, kata Purbaya akan diberi keleluasaan menggunakan uang itu, tetapi tidak boleh untuk membeli surat utang negara (SUN). Dana tersebut diharuskan masuk ke sistem perekonomian agar uang berputar di masyarakat.
"Tujuannya agar bank bisa punya duit cash banyak tiba-tiba dan bank tidak bisa menaruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi kita memaksa market mechanism berjalan," jelasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pelaku Pencurian Kapal Nelayan Lampung Timur Diringkus Usai Kejar-Kejararan 2 Jam di Laut
Krisis Transparansi Hukum Kereta Cepat Whoosh: Dampak Fiskal & Solusi Reformasi
Tragis! Santriwati Tewas Tertimpa Longsor di Ponpes Bandung Barat, Ini Kronologinya
BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 2025, Ini Dampak dan Wilayah Terdampak