GELORA.ME – Polisi menangkap remaja berinisial RH bin B (18) terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MA (10) di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaku secara keji membunuh korban menggunakan parang hingga membuat leher korban nyaris putus. Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi, Jumat (5/9/2025).
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha dikonfirmasi mengatakan, pelaku inisial RH bin B (18), warga Dusun I Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Koltim. "Telah diamankan pascakejadian. Saat ini berada di kantor diperiksa," ujarnya.
Dijelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.30 Wita saat korban MA bersama adiknya, W (7), dalam perjalanan menuju tempat mengaji. Tiba-tiba, korban yang merupakan siswi Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Andowengga, asal Dusun I Desa Hakambololi itu diadang oleh pelaku yang membawa sebilah parang.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif