Kolom Agama di KTP Digugat ke MK, Pemohon Kutip Buku Karya Tito Karnavian

- Kamis, 04 September 2025 | 21:25 WIB
Kolom Agama di KTP Digugat ke MK, Pemohon Kutip Buku Karya Tito Karnavian




GELORA.ME - Salah satu alasan permohonan dari gugatan penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) memberikan dalil buku yang ditulis oleh mantan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait konflik agama di Poso.


Dalam gugatan perkara nomor 155/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan Taufik Umar dan Timbul G Simarmata itu, disebutkan adanya ancaman nyawa yang secara nyata pernah terjadi akibat adanya kolom agama di KTP.


"Dan argumen kami ini sudah dibenarkan juga oleh Drs. Tito Karnavian yang menulis dalam buku tentang konflik Poso. Di situ banyak disebutkan bahwa ada sejumlah korban yang terkena sweeping karena di KTP-nya terbukti beragama 'lawannya', maka kemudian dibunuh," ujar kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, dalam sidang yang digelar Rabu (3/9/2025).


Berdasarkan penelusuran dalam dokumen permohonan, yang dimaksud buku tulisan Tito Karnavian tersebut berjudul Indonesia Top Secret: Membongkar Konflik Poso Operasi Investigasi dan Penindakan Pelaku Kekerasan di Sulawesi Tengah yang diterbitkan Gramedia Pustakan Utama pada 2008.


Dalam halaman 59, disebutkan ada aksi sweeping kepada dua orang beragama Kristen yang terkena sweeping KTP, kemudian mereka dibunuh karena adanya keterangan kolom agama di identitas mereka.


Pada halaman 61 juga disebutkan secara detail, pada 19 Mei 2000, massa Kristen yang ada di Taripa melakukan sweeping terhadap mobil yang melintas di kawasan itu.


Peristiwanya sama, meskipun tidak ada jumlah korban tewas yang disebutkan dalam buku tersebut.


Pemohon menyebut, fakta yang sangat penting diungkap dalam buku yang ditulis tersebut menyatakan secara eksplisit kolom agama di KTP menjadi pemicu langsung pembunuhan saat konflik di Poso.


"Oleh karena negara tidak bisa dipastikan menjamin keselamatan dalam situasi serupa yang mungkin terjadi lagi, oleh karena itu kami memohon agar tidak mengurangi risiko hilangnya hidup, tercabutnya hak hidup, dan juga penghinaan hanya karena dengan mudah mengidentifikasi agama kita," kata kuasa hukum pemohon.


Kolom agama di KTP


Diberitakan, kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 155/PUU-XXIII/2025, pemohon yang merupakan Taufik Umar dan Timbul G Simarmata merasa pernah mendapatkan ancaman hak hidup lantaran kolom agama ada di KTP mereka.


Kuasa Hukum Pemohon, Teguh Sugiharto, mengatakan, pemohon pernah mengalami ancaman saat tinggal di Kota Poso, Sulawesi Tengah.


"Jadi, Taufik ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemukan sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan bahkan pembunuhan karena identitas di kolom agama," kata Teguh, saat menghadiri sidang lewat sambungan video, Rabu (3/9/2025).


Atas dasar kerugian yang mengancam hak warga negara untuk hidup tersebut, pemohon meminta MK untuk menghapus kolom agama dalam KTP.


Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berkaitan dengan kata "agama" dan "kepercayaan" dianggap tidak ada.


Sumber: Kompas

Komentar