Jokowi, Gibran, Anwar Usman: Nepotisme, Omon-Omon, dan Ancaman Estafet Kekuasaan!
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan melalui putranya, Gibran Rakabuming Raka, begitu transparan.
Fakta ini terlihat sejak proses “pengguguran” syarat usia minimal 40 tahun bagi calon wakil presiden yang direkayasa lewat tangan sang paman, Anwar Usman, kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejarah hukum-politik ini makin nyata saat Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 November 2023 menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar kode etik karena hubungan semenda dengan Gibran.
Ia dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari kursi Ketua MK. Putusan ini jelas mengikat, tetapi tak menyentuh substansi: batalnya pencalonan Gibran.
Padahal, seharusnya MKMK secara tegas menyatakan ketidakabsahan keikutsertaan Gibran dalam Pilpres 2024 karena lahir dari praktik nepotisme.
Meski Anwar mencoba melawan lewat PTUN, Mahkamah Agung menolak gugatannya.
Namun, fakta hukum tetap timpang: putusan MKMK tidak memberi kepastian hukum substantif terhadap keterlibatan Gibran. Artinya, praktik nepotisme tetap berjalan mulus.
Dari perspektif hukum pidana, kasus ini jelas memenuhi unsur delik nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
Anwar Usman bukan satu-satunya aktor, tetapi juga mereka yang ikut serta (deelneming), termasuk Gibran sendiri sebagai pihak yang diuntungkan dari pelanggaran etik tersebut.
Ironisnya, laporan hukum atas kasus ini justru mandek. TPUA dan KORLABI sudah melaporkan Anwar Usman ke Polda Metro Jaya sejak 2 November 2023.
Artikel Terkait
Kepsek Dicopot! Pelajar SMA Ini Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP, Netizen Geram
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Publik Masih Geram: Apa yang Salah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi
Raja Juli Bocorkan Sosok Misterius R yang Akan Gabung ke PSI, Ungkap Keterkaitan dengan Sosok J!